media="screen" rel="stylesheet" type="text/css">
Keterangan :
1. Permohonan Konsumen di ajukan kepada BPSK melalui Sekretariat, Sekretariat berkewajiban untuk memeriksa dan meneliti berkas permohonan yang diajukan oleh konsumen;
2. Apabila berkas tidak lengkap, Sekretariat mengembalikan dan meminta konsumen untuk melengkapi;
3. Apabila permasalahan yang diajukan oleh Konsumen bukan merupakan kewenangan BPSK, Maka Sekretariat langsung menolak Permohonan Konsumen;
4. Berkas Perkara Konsumen sudah lengkap dan sesuai kewenangan BPSK, berkas diterima dengan membuatkan tanda terima berkas serta mencatatnya dalam register perkara, selanjutnya meneruskan ke Ketua BPSK;
5. Ketua BPSK menunjuk dan membentuk Majelis, setelah Majelis terbentuk dilanjutkan kepada sidang dan memanggil para pihak untuk mengikuti sidang;
6. Putusan.